Definisi
Sesuai
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2023 Tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah BAB I Ketentuan Umum Pasal
1 yang dimaksud dengan :
- Riset adalah
aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan
dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Inovasi
adalah hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan,
yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan
kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.
- Penelitian
adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data
dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau
sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau
hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
- Pengembangan
adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan
dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan
fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui
kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu
pengetahuan dan teknologi diterapkan.
- Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian,Pengembangan,
dan/atau Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam kegiatan
Perekayasaan, Inovasi, dan/atau difusi ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai,
produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan
mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional,
bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.
- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
- Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kegiatan penyebarluasan informasi
dan/atau proporsi tentang suatu ilmu pengetahuan dan teknologi secara proaktif
dan ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak lain dengan tujuan agar
dimanfaatkan untuk meningkatkan daya gunanya.
- Infrastruktur Riset adalah seluruh sarana, prasarana, peralatan,
perlengkapan, dan fasilitas pendukung lainnya.
https://www.youtube.com/@bappedakabupatenmojokerto9421