Sesuai Peraturan
BRIN RI No. 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah :
BAB VI
RENCANA INDUK DAN
PETA JALAN PEMAJUAN ILMU
PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI DI DAERAH
Bagian Kedua
Rencana Induk dan
Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi di Daerah
Pasal 26
(1) Rencana induk dan peta jalan
pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah merupakan dokumen perencanaan
pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif memuat peran
ilmu pengetahuan dan teknologi atau Riset dan Inovasi di dalam mengatasi
permasalahan prioritas pembangunan daerah.
(2) Rencana induk dan peta jalan
pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau disesuaikan dengan
jangka waktu dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
Pasal 27
(1) Rencana induk
dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah provinsi
disusun oleh BRIDA provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana induk
dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah kabupaten/kota
disusun oleh BRIDA kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam rangka
penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BRIDA melakukan
koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan Pemangku
Kepentingan.
(4) Rencana induk
dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan program prioritas pembangunan
yang tercantum dalam RPJMD atau RPD untuk dipercepat capaian target programnya.
(5) Rencana induk
dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan rencana induk
dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah provinsi.
(6) Rencana induk
dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagaimana dimaksud
ayat (1) dan ayat (2) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD atau
RPD.
Pasal 28
(1) Rencana induk
dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah paling sedikit
memuat:
a. gambaran potensi
sumber daya alam/potensi ekonomi daerah;
b. gambaran/kondisi
Riset dan Inovasi di daerah;
c. permasalahan
utama pembangunan daerah dan potensi pemecahannya;
d. tema prioritas
Riset dan Inovasi di daerah;
e. tantangan dan peluang
Riset dan Inovasi di daerah;
f. analisis
kesenjangam kebijakan berbasis bukti dan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah;
g. strategi Riset dan Inovasi di daerah;
dan
h. peta jalan Riset
dan Inovasi di daerah.
(2) Rencana induk
dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
(3) Rencana induk
dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
SALINAN
LAMPIRAN II
PERATURANBADAN
RISET DAN INOVASI NASIONAL
NOMOR 5 TAHUN 2023
TENTANG
TATA KELOLA RISET
DAN INOVASI DIDAERAH
FORMAT RENCANA
INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU
PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI DI DAERAH
Rencana induk dan
peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi didaerah merupakan dokumen
yang memberikan arah pelaksanaan program Riset dan Inovasi di daerah guna
peningkatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kualitas kebijakan
berbasis bukti, ekosistem riset dan inovasi, dan daya saing daerah. Sistematika
rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah
adalah sebagai berikut:
Halaman Sampul
Kata Pengantar
Kepala Daerah
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
BAB I PENDAHULUAN
Berisi tentang latar belakang, dasar
hukum, tujuan, dan sasaran.
BAB II GAMBARAN
UMUM DAN KONDISI RISET DAN INOVASI DI
DAERAH
Berisi tentang:
1. Gambaran umum
daerah: aspek geografi; kependudukan; ketenagakerjaan; aspek kesejahteraan
masyarakat; produk unggulan daerah.
2. Gambaran/kondisi
Riset dan Inovasi di daerah yang meliputi: kemampuan melakukan kajian untuk
menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy),
penentuan tema prioritas, dan kondisi Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah
sesuai tema prioritas.
BAB III TANTANGAN
DAN PELUANG RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Berisi tentang:
Tantangan dan
peluang yang penting dan sangat menentukan dalam pemanfaatan Riset dan Inovasi
di masa datang.
BAB IV ANALISIS KESENJANGAN KEBIJAKAN
BERBASIS BUKTI DAN
EKOSISTEM RISET DAN
INOVASI DI DAERAH
Berisi tentang:
Analisis
kesenjangan (gap analysis) kemampuan melakukan kajian untuk menghasilkan rekomendasi
kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), dan kondisi ekosistem Riset
dan Inovasi saat ini dan kondisi yang diharapkan, terutama terkait pengembangan
unggulan daerah dan/atau penyelesaian permasalahan prioritas daerah.
BAB V STRATEGI RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Berisi tentang:
Strategi menghasilkan rekomendasi
kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dan strategi pengembangan
produk unggulan daerah dan/atau penyelesaian permasalahan prioritas daerah
melalui pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah.
BAB VI PETA JALAN RISET DAN INOVASI DI DAERAH
Berisi tentang:
Sasaran strategis dan fokus kebijakan
berbasis bukti (evidence-based policy), dan sasaran strategis dan fokus
pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah, terutama terkait
pengembangan unggulan daerah dan/atau penyelesaian permasalahan prioritas
daerah.
BAB VII PENUTUP
Berisi tentang:
Kesimpulan dan
saran dari penyusunan rencana induk dan peta jalanpemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi di daerah.