RIPJ-PID

Sesuai Peraturan BRIN RI No. 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah :

 

BAB VI

RENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU

PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DI DAERAH

 

Bagian Kedua

Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan

dan Teknologi di Daerah

 

Pasal 26

(1) Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi atau Riset dan Inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah.

(2) Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau disesuaikan dengan jangka waktu dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.

 

Pasal 27

(1) Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah provinsi disusun oleh BRIDA provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah kabupaten/kota disusun oleh BRIDA kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam rangka penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BRIDA melakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan.

(4) Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan program prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJMD atau RPD untuk dipercepat capaian target programnya.

(5) Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah provinsi.

(6) Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD atau RPD.

 

Pasal 28

(1) Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah paling sedikit memuat:

a. gambaran potensi sumber daya alam/potensi ekonomi daerah;

b. gambaran/kondisi Riset dan Inovasi di daerah;

c. permasalahan utama pembangunan daerah dan potensi pemecahannya;

d. tema prioritas Riset dan Inovasi di daerah;

e. tantangan dan peluang Riset dan Inovasi di daerah;

f. analisis kesenjangam kebijakan berbasis bukti dan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah;

g. strategi Riset dan Inovasi di daerah; dan

h. peta jalan Riset dan Inovasi di daerah.

(2) Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

(3) Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

 

SALINAN

LAMPIRAN II

PERATURANBADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

NOMOR 5 TAHUN 2023

TENTANG

TATA KELOLA RISET DAN INOVASI DIDAERAH

 

FORMAT RENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN ILMU

PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI DI DAERAH

 

Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi didaerah merupakan dokumen yang memberikan arah pelaksanaan program Riset dan Inovasi di daerah guna peningkatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kualitas kebijakan berbasis bukti, ekosistem riset dan inovasi, dan daya saing daerah. Sistematika rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah adalah sebagai berikut:

 

Halaman Sampul

Kata Pengantar Kepala Daerah

Daftar Isi

Daftar Tabel

Daftar Gambar

 

BAB I PENDAHULUAN

Berisi tentang latar belakang, dasar hukum, tujuan, dan sasaran.

 

BAB II GAMBARAN UMUM DAN KONDISI RISET DAN INOVASI  DI DAERAH

Berisi tentang:

1. Gambaran umum daerah: aspek geografi; kependudukan; ketenagakerjaan; aspek kesejahteraan masyarakat; produk unggulan daerah.

2. Gambaran/kondisi Riset dan Inovasi di daerah yang meliputi: kemampuan melakukan kajian untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), penentuan tema prioritas, dan kondisi Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah sesuai tema prioritas.

 

BAB III TANTANGAN DAN PELUANG RISET DAN INOVASI  DI DAERAH

Berisi tentang:

Tantangan dan peluang yang penting dan sangat menentukan dalam pemanfaatan Riset dan Inovasi di masa datang.

 

BAB IV ANALISIS KESENJANGAN KEBIJAKAN BERBASIS BUKTI DAN

EKOSISTEM RISET DAN INOVASI  DI DAERAH

Berisi tentang:

Analisis kesenjangan (gap analysis) kemampuan melakukan kajian untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), dan kondisi ekosistem Riset dan Inovasi saat ini dan kondisi yang diharapkan, terutama terkait pengembangan unggulan daerah dan/atau penyelesaian permasalahan prioritas daerah.

BAB V STRATEGI RISET DAN INOVASI  DI DAERAH

Berisi tentang:

Strategi menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dan strategi pengembangan produk unggulan daerah dan/atau penyelesaian permasalahan prioritas daerah melalui pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah.

 

BAB VI  PETA JALAN RISET DAN INOVASI DI DAERAH

Berisi tentang:

Sasaran strategis dan fokus kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), dan sasaran strategis dan fokus pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah, terutama terkait pengembangan unggulan daerah dan/atau penyelesaian permasalahan prioritas daerah.

 

BAB VII PENUTUP

Berisi tentang:

Kesimpulan dan saran dari penyusunan rencana induk dan peta jalanpemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.

56