Detail Riset

Judul

Kajian Standar Pelayanan Fasilitas RTH Taman Desa di Kabupaten Mojokerto Tahun 2024

Pelaksana

Kerjasama Bappeda dan LPPM Universitas Brawijaya

Abstrak

Penyediaan taman lingkungan atau ruang terbuka hijau di suatu wilayah mampu memfasilitasi kegiatan masyarakat untuk penghijauan atau sarana rekreasi masyarakat. Salah satu jenis RTH adalah Taman desa/kelurahan. Taman-taman yang ada di Kabupaten Mojokerto memiliki perkembangan yang cukup pesat seperti Taman Sekumpul Mojo, Taman Ghanjaran, Taman Wisata Kentongan Park, Taman Sidorejo Surya Park, Taman Mojo Kendi Patirtanm Taman Wisata Gelang Puri, RTH Gedeg, serta RTH Sooko. Selain berfungsi sebagai estetika dan ekologi, taman di Kabupaten Mojokerto juga berfungsi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui UMKM dan pariwisata. Sehingga untuk keberlanjutan kegiatan yang ada di RTH atau taman desa di Kabupaten Mojokerto, perlu adanya pengelolaan dan penyediaan fasilitas yang aman, berkualitas, dan sesuai standar sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Metode analisis yang digunakan ialah analisis kebijakan, identifikasi kondisi eksisting, analisis pola pemanfaatan ruang, analisis peran masyarakat, serta analisis SWOT. Hasil analisis berupa kondisi taman desa masih banyak yang belum memenuhi standar aspek internal dan eksternal, standar fasilitas dan aspek pengelolaan, antara lain adalah Taman Ghanjaran berada di kawasan resapan air, seluruh taman yang belum memenuhi syarat tutupan area hijau, beberapa fasilitas taman masih kurang terawat, dan terdapat dua taman yang tidak terkelola secara aktif.


Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil analisa SWOT, dapat disimpulkan beberapa rekomendasi rencana berupa pemenuhan penyediaan fasilitas taman desa termasuk dalam fasilitas untuk difabel dan anak serta perawatan secara berkala yang dapat memanfaatkan keterlibatan pihak swasta. Selain itu, pada masing-masing taman desa perlu dilakukan penyesuaian terkait standar minimum area hijau sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 (paling sedikit 70%).

56