Penyediaan taman lingkungan atau ruang terbuka hijau di suatu wilayah mampu memfasilitasi kegiatan masyarakat untuk penghijauan atau sarana rekreasi masyarakat. Salah satu jenis RTH adalah Taman desa/kelurahan. Taman-taman yang ada di Kabupaten Mojokerto memiliki perkembangan yang cukup pesat seperti Taman Sekumpul Mojo, Taman Ghanjaran, Taman Wisata Kentongan Park, Taman Sidorejo Surya Park, Taman Mojo Kendi Patirtanm Taman Wisata Gelang Puri, RTH Gedeg, serta RTH Sooko. Selain berfungsi sebagai estetika dan ekologi, taman di Kabupaten Mojokerto juga berfungsi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui UMKM dan pariwisata. Sehingga untuk keberlanjutan kegiatan yang ada di RTH atau taman desa di Kabupaten Mojokerto, perlu adanya pengelolaan dan penyediaan fasilitas yang aman, berkualitas, dan sesuai standar sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Metode analisis yang digunakan ialah analisis kebijakan, identifikasi kondisi eksisting, analisis pola pemanfaatan ruang, analisis peran masyarakat, serta analisis SWOT. Hasil analisis berupa kondisi taman desa masih banyak yang belum memenuhi standar aspek internal dan eksternal, standar fasilitas dan aspek pengelolaan, antara lain adalah Taman Ghanjaran berada di kawasan resapan air, seluruh taman yang belum memenuhi syarat tutupan area hijau, beberapa fasilitas taman masih kurang terawat, dan terdapat dua taman yang tidak terkelola secara aktif.
Berdasarkan hasil
analisa SWOT, dapat disimpulkan beberapa rekomendasi rencana berupa pemenuhan
penyediaan fasilitas taman desa termasuk dalam fasilitas untuk difabel dan anak
serta perawatan secara berkala yang dapat memanfaatkan keterlibatan pihak
swasta. Selain itu, pada masing-masing taman desa perlu dilakukan penyesuaian
terkait standar minimum area hijau sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun
2022 (paling sedikit 70%).